Metode Pelatihan
Presentasi Materi | Diskusi dan Q&A | Audio-Visual
Jenis Pelatihan
Online
Durasi
3 Hari Pelatihan | 6 jam per hari | 1 Hari Ujian
Simulasi Ujian & Ujian Online
LSPPM
Akselerasi kompetensi tingkat lanjut untuk merancang arsitektur strategi, memimpin tata kelola risiko, dan mengamankan keputusan bisnis makro korporasi.
Course Overview
Key Outcomes
- Menyusun dan menerapkan kebijakan serta kerangka manajemen risiko
- Menyusun rencana kerja manajemen risiko sesuai kebutuhan organisasi
- Mengukur, menilai, dan mengendalikan risiko secara terstruktur
- Menentukan strategi pengendalian dan menilai risiko residual
- Memantau risiko dan menyusun laporan berkala
- Mengomunikasikan hasil pengelolaan risiko dan kebijakannya
- Menyusun dan mempresentasikan Risk Assessment/Risk Register
- Siap mengikuti asesmen dan uji kompetensi sertifikasi CRP®
Competency Unit
- Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko
- Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
- Melakukan Pemantauan Risiko
- Mengomunikasikan Risiko
- Mengukur Risiko
- Melakukan Pengendalian Risiko
Benefit
- E-certificate kompetensi digital berlisensi BNSP
- Akses ke jaringan profesional risiko
- Materi pelatihan berbasis studi kasus nyata
Metode Uji Kompetensi
Konsultasi
Menentukan metode uji yang akan diikuti peserta (Uji tertulis, ceklis portofolio dan uji wawancara)Uji Tertulis
Peserta mengerjakan uji tertulis sebanyak 100PG dalam waktu 120 menitCeklis Portofolio
Peserta akan 1 on 1 dengan asesor untuk verifikasi dokumen yang dilengkapiUji Wawancara
Setelah ceklis portofolio akan dilanjutkan ke uji wawancara untuk menggali kompetensi peserta
Keputusan Hasil Asesmen dan Penerimaan Sertifikat
Keputusan Hasil Asesmen
Setelah mengikuti rangkaian asesmen, peserta akan mendapatkan rekomendasi dari asesor, dan akan mendapatkan Surat hasil Asesmen kurang lebih 2 pekan setelah dilaksanakannya asesmen.
Penerimaan Sertifikat
Jika hasil Akhir dalam Surat hasil Asesmen dinyatakan kompeten maka Peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi lisensi BNSP yang diproses kurang lebih 1 bulan dari diterimanya Surat hasil Asesmen.